Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha atau orang perorangan yang memanfaatkan pelayanan LRIT dikenakan biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya:
a. pendaftaran; dan
b. airtime daily charge;
(3) Biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda
