Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha atau orang perorangan yang memanfaatkan pelayanan LRIT dikenakan biaya. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya: a. pendaftaran; dan b. airtime daily charge; (3) Biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda