Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang diberikan izin kuasa perhitungan dalam melaksanakan kegiatan wajib:
a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain di bidang pelayaran dan telekomunikasi;
b. membuat laporan dan menyelesaikan perhitungan biaya kepada pihak-pihak yang berhak baik dalam maupun luar negeri;
c. melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal:
1. setiap terjadi pendaftaran baru, pemindahan, perubahan atau penghapusan stasiun radio kapal dan/atau stasiun bumi kapal dalam daftar tanggung jawabnya;
2. setiap terjadi penyelesaian perhitungan jasa telekomunikasi dalam dinas bergerak pelayaran; dan
3. setiap perubahan/penggantian tenaga ahli di bidang radio elektronika yang dimiliki.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. daftar nama kapal;
b. tanda panggilan/identifikasi kapal;
c. bendera/kebangsaan kapal; dan
d. pembayaran dan hutang piutang dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
