Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang diberikan izin kuasa perhitungan dalam melaksanakan kegiatan wajib: a. mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain di bidang pelayaran dan telekomunikasi; b. membuat laporan dan menyelesaikan perhitungan biaya kepada pihak-pihak yang berhak baik dalam maupun luar negeri; c. melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal: 1. setiap terjadi pendaftaran baru, pemindahan, perubahan atau penghapusan stasiun radio kapal dan/atau stasiun bumi kapal dalam daftar tanggung jawabnya; 2. setiap terjadi penyelesaian perhitungan jasa telekomunikasi dalam dinas bergerak pelayaran; dan 3. setiap perubahan/penggantian tenaga ahli di bidang radio elektronika yang dimiliki. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. daftar nama kapal; b. tanda panggilan/identifikasi kapal; c. bendera/kebangsaan kapal; dan d. pembayaran dan hutang piutang dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda