Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelayanan telekomunikasi-pelayaran, setiap kapal yang dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan melakukan korespondensi umum harus menunjuk kuasa perhitungan. (2) Kapal berbendera INDONESIA yang dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus terdaftar pada kuasa perhitungan INDONESIA. (3) Perhitungan dan pembayaran biaya pelayanan telekomunikasi- pelayaran untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dari kapal ke darat dan sebaliknya, diselesaikan melalui kuasa perhitungan.
Koreksi Anda