Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan dapat berupa:
a. merusak fasilitas telekomunikasi-pelayaran;
b. menimbulkan gangguan pada pancaran dan/atau penerimaan telekomunikasi-pelayaran;
c. membangun termasuk memasang iklan di dalam zona keamanan dan keselamatan telekomunikasi-pelayaran;
d. memasang dan menempatkan sesuatu pada telekomunikasi- pelayaran; dan
e. menyalahgunakan fungsi telekomunikasi-pelayaran.
(2) Tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada telekomunikasi-pelayaran dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
