Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan dapat berupa: a. merusak fasilitas telekomunikasi-pelayaran; b. menimbulkan gangguan pada pancaran dan/atau penerimaan telekomunikasi-pelayaran; c. membangun termasuk memasang iklan di dalam zona keamanan dan keselamatan telekomunikasi-pelayaran; d. memasang dan menempatkan sesuatu pada telekomunikasi- pelayaran; dan e. menyalahgunakan fungsi telekomunikasi-pelayaran. (2) Tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada telekomunikasi-pelayaran dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda