Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Pada zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilarang membangun instalasi atau bangunan lainnya.
(2) Zona keamanan dan keselamatan Telekomunikasi-Pelayaran diperuntukkan hanya bagi petugas Telekomunikasi-Pelayaran dan sebagai batas pengamanan bagi konstruksi serta gangguan fungsi Telekomunikasi-Pelayaran.
Koreksi Anda
