Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilarang membangun instalasi atau bangunan lainnya. (2) Zona keamanan dan keselamatan Telekomunikasi-Pelayaran diperuntukkan hanya bagi petugas Telekomunikasi-Pelayaran dan sebagai batas pengamanan bagi konstruksi serta gangguan fungsi Telekomunikasi-Pelayaran.
Koreksi Anda