Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) menyediakan pelayanan antara lain:
a. pelayanan informasi (Information Service/INS) yaitu layanan yang menyediakan informasi penting yang berguna bagi pembuatan keputusan bernavigasi di atas kapal dan diberikan tepat pada waktu yang diperlukan dan merupakan layanan mendasar yang harus disediakan oleh setiap stasiun Vessel Traffic Services (VTS);
b. pelayanan bantuan navigasi (Navigational Assistance Services/NAS) yaitu layanan untuk membantu pembuatan keputusan (membantu kapal dalam bernavigasi/berolah gerak di dalam cakupan wilayah VTS di atas kapal dan memonitor dampak dari olah gerak kapal tersebut);
c. pelayanan pengelolaan lalu lintas (Traffic Organization Services/TOS) yaitu layanan yang diberikan untuk mengatur pergerakan lalu lintas kapal di dalam wilayah cakupan Vessel Traffic Services (VTS) agar menjadi aman, efisien dan tidak membahayakan lingkungan serta mencegah terjadinya situasi lalu lintas pelayaran yang berbahaya dan memberikan pergerakan lalu lintas kapal di dalam wilayah cakupan Vessel Traffic Services (VTS) secara aman, efisien dan tidak membahayakan lingkungan.
(2) Pelayanan yang diberikan oleh Stasiun Local Port Services terbatas berupa pemberian informasi mengenai data yang berkaitan dengan keperluan dan operasional kepelabuhanan.
Koreksi Anda
