Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a berupa komunikasi dari stasiun radio pantai, stasiun bumi pantai ditujukan ke stasiun radio kapal dan/atau sebaliknya menggunakan sarana radio Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS), Ship Reporting System (SRS), Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT), dan satelit tentang berita marabahaya, keselamatan, keamanan, pemanduan, berita meteorologi, kondisi alur-pelayaran dan perlintasan, serta Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Sistem jaringan komunikasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b berupa komunikasi dari kantor pusat kepada Distrik Navigasi, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Syahbandar, dan instansi lainnya dan/atau sebaliknya tentang informasi berita, keamanan dan keselamatan pelayaran, serta database Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana Telekomunikasi-Pelayaran, alur-pelayaran, dan perlintasan, posisi kapal-kapal dan kondisi pelabuhan, dengan menggunakan sarana satelit, telepon umum dan radio komunikasi serta command center untuk memonitor kapal-kapal melalui saluran satelit.
(3) Sistem jaringan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c berupa komunikasi dari satuan pelayanan ditujukan ke instalasi stasiun radio pantai dan antarstasiun radio pantai lainnya, menara suar dan ke instansi lain yang terkait di wilayahnya dan/atau sebaliknya dengan menggunakan sarana satelit, telepon umum, radio, dan sistem lain yang dibangun untuk itu.
Koreksi Anda
