Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dilaksanakan dengan menggunakan sistem jaringan. (2) Sistem jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jaringan keamanan dan keselamatan; b. jaringan komunikasi pusat; dan c. jaringan regional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Pasal.id