Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dilaksanakan dengan menggunakan sistem jaringan.
(2) Sistem jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaringan keamanan dan keselamatan;
b. jaringan komunikasi pusat; dan
c. jaringan regional.
Koreksi Anda
