Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e berupa monitoring yang dilakukan secara terus menerus.
(2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pemeriksa Telekomunikasi-Pelayaran.
(3) Pejabat pemeriksa Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Direktur Jenderal.
(4) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pemeriksa Telekomunikasi- Pelayaran harus memenuhi persyaratan:
a. Pegawai Negeri Sipil minimal golongan III/a;
b. memiliki sertifikat marine inspector radio;
Koreksi Anda
