Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e berupa monitoring yang dilakukan secara terus menerus. (2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pemeriksa Telekomunikasi-Pelayaran. (3) Pejabat pemeriksa Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Direktur Jenderal. (4) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat pemeriksa Telekomunikasi- Pelayaran harus memenuhi persyaratan: a. Pegawai Negeri Sipil minimal golongan III/a; b. memiliki sertifikat marine inspector radio;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Pasal.id