Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hu- ruf a meliputi:
a. pembersihan debu;
b. pengecekan catu daya;
c. kalibrasi peralatan;
d. pengecekan panel-panel;
e. menjaga suhu udara ruangan agar tetap stabil; dan
f. updating perangkat lunak.
(2) Kegiatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi:
a. penggantian spare unit dan spare part; dan
b. penggantian peralatan.
Koreksi Anda
