Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 hu- ruf a meliputi: a. pembersihan debu; b. pengecekan catu daya; c. kalibrasi peralatan; d. pengecekan panel-panel; e. menjaga suhu udara ruangan agar tetap stabil; dan f. updating perangkat lunak. (2) Kegiatan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi: a. penggantian spare unit dan spare part; dan b. penggantian peralatan.
Koreksi Anda