Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai menjaga keandalan peralatan Telekomunikasi- Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. pemeliharaan; dan
b. perbaikan.
Koreksi Anda
