Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai menjaga keandalan peralatan Telekomunikasi- Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. pemeliharaan; dan b. perbaikan.
Koreksi Anda