Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi:
a. penetapan dinas jaga;
b. jadwal waktu siaran; dan
c. menjaga keandalan.
(2) Pengaturan mengenai penetapan dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembagian tugas jaga dilakukan dengan mempertimbangan:
a. waktu operasi;
b. jumlah peralatan; dan
c. jenis peralatan yang dioperasikan.
(3) Pengaturan mengenai jadwal waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaga dengar pada tiap frekuensi dilakukan oleh petugas selama 24 (dua puluh empat) jam secara bergantian setiap 8 (delapan) jam operasi; dan
b. penyiaran berita-berita marabahaya, keselamatan, keamanan, dan tanda waktu standar.
Koreksi Anda
