Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi: a. penetapan dinas jaga; b. jadwal waktu siaran; dan c. menjaga keandalan. (2) Pengaturan mengenai penetapan dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembagian tugas jaga dilakukan dengan mempertimbangan: a. waktu operasi; b. jumlah peralatan; dan c. jenis peralatan yang dioperasikan. (3) Pengaturan mengenai jadwal waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jaga dengar pada tiap frekuensi dilakukan oleh petugas selama 24 (dua puluh empat) jam secara bergantian setiap 8 (delapan) jam operasi; dan b. penyiaran berita-berita marabahaya, keselamatan, keamanan, dan tanda waktu standar.
Koreksi Anda