Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan stasiun Vessel Traffic Services (VTS) yang diadakan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b merupakan satu kesatuan dari jaringan sistem Telekomunikasi- Pelayaran.
(2) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran yang diadakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib memiliki nama stasiun, tanda panggilan (Call Sign) dan Maritime Mobile Services Identities (MMSI) yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
(3) Untuk mendapatkan nama stasiun, tanda panggilan (Call Sign), dan Maritime Mobile Services Identities (MMSI) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi kerja sama penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran;
b. izin stasiun radio pantai dan/atau stasiun radio kapal;
c. fotokopi perjanjian kontrak sebagai salah satu anggota Accounting Authority Identities Code (AAIC);
d. buku petunjuk perangkat GMDSS.
Koreksi Anda
