Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal mengeluarkan izin pengadaan Telekomunikasi- Pelayaran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak survey selesai dilakukan oleh pejabat pemeriksa Telekomunikasi-Pelayaran. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib: a. memelihara dan merawat Telekomunikasi-Pelayaran; b. menjamin keandalan Telekomunikasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan c. melaporkan kepada Direktur Jenderal tentang pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Pasal.id