Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal mengeluarkan izin pengadaan Telekomunikasi- Pelayaran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak survey selesai dilakukan oleh pejabat pemeriksa Telekomunikasi-Pelayaran.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib:
a. memelihara dan merawat Telekomunikasi-Pelayaran;
b. menjamin keandalan Telekomunikasi-Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c. melaporkan kepada Direktur Jenderal tentang pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran.
Koreksi Anda
