Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (2) Persyaratan pendirian stasiun radio pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek administrasi: 1. akte pendirian perusahaan; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak; 3. surat keterangan domisili perusahaan; 4. daftar tenaga operator radio yang akan mengoperasikan dilengkapi dengan sertifikat keahlian; 5. izin usaha pokok dari instansi yang berwenang; dan 6. surat keterangan laik operasi dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. b. aspek teknis: 1. denah rencana lokasi, disertai posisi geografis; 2. gambar rencana instalasi; 3. spesifikasi teknis perangkat yang akan dipasang; 4. menggunakan frekuensi yang diperuntukkan dinas bergerak pelayaran pada alokasi Band Medium Frequency, Band High Frequency, dan Band Very High Frequency; 5. menggunakan emisi pancaran A1A untuk telegrafi, J3E dan G3E untuk teleponi, dan F1B untuk panggilan angka pilih; dan 6. stasiun radio pantai yang menggunakan daya pancar sama dengan atau lebih besar 1 (satu) kilowatt antara pemancar dan penerima agar dipisah dengan jarak minimal 5 (lima) kilometer. (3) Persyaratan pendirian stasiun Vessel Traffic Services (VTS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b meliputi: a. fotokopi izin pendirian Stasiun Radio Pantai; b. spesifikasi peralatan; dan c. hasil survey oleh pejabat pemeriksa Telekomunikasi-Pelayaran mengenai lokasi dan instalasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Pasal.id