Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b yang ditempatkan di alur-pelayaran dan pada perairan pelabuhan umum dilakukan oleh Direktur Jen- deral. (2) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b untuk kepentingan tertentu dan pa- da lokasi tertentu dapat dilakukan oleh badan usaha setelah menda- pat izin dari Direktur Jenderal. (3) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran untuk kepentingan tertentu dan pada lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran untuk kepentingan kegiatan kapal pada terminal khusus. (4) Pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran yang dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Stasiun Radio Pantai; dan b. Stasiun Vessel Traffic Services (VTS).
Koreksi Anda