Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b yang ditempatkan di alur-pelayaran dan pada perairan pelabuhan umum dilakukan oleh Direktur Jen- deral.
(2) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b untuk kepentingan tertentu dan pa- da lokasi tertentu dapat dilakukan oleh badan usaha setelah menda- pat izin dari Direktur Jenderal.
(3) Kegiatan pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran untuk kepentingan tertentu dan pada lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran untuk kepentingan kegiatan kapal pada terminal khusus.
(4) Pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran yang dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Stasiun Radio Pantai; dan
b. Stasiun Vessel Traffic Services (VTS).
Koreksi Anda
