Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
b. jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan
c. jangka pendek yaitu di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Induk Kenavigasian.
(3) Rencana Induk Kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
