Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi rencana:
a. kebutuhan sarana dan prasarana penunjang Telekomunikasi- Pelayaran; dan
b. kegiatan pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran.
(2) Perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana penunjang Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan sarana di susun berdasarkan Rencana Induk Telekomunikasi-Pelayaran;
b. kebutuhan prasarana penunjang disesuaikan dengan jumlah peralatan untuk Telekomunikasi-Pelayaran yang dibutuhkan.
(3) Kegiatan perencanaan pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan mempertimbangkan jumlah sarana dan prasarana Telekomunikasi- Pelayaran yang telah dibangun.
Koreksi Anda
