Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pengoperasian; d. pemeliharaan; dan e. pengawasan.
Koreksi Anda