Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengoperasian;
d. pemeliharaan; dan
e. pengawasan.
Koreksi Anda
