Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran. 2. Jaringan Telekomunikasi-Pelayaran adalah sistem telekomunikasi yang terdiri dari komunikasi antar dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran atau gabungan dari dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran yang menggunakan rangkaian peralatan elektronika, telekomunikasi, dan informatika beserta kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi dan bernavigasi pelayaran. 3. Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran. 4. Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak antara stasiun pantai dengan stasiun kapal atau antarstasiun kapal atau antarstasiun komunikasi yang ada di atas kapal, sedangkan stasiun sekoci penolong dan stasiun rambu radio petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian dalam dinas ini. 5. Kuasa Perhitungan adalah perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan memiliki izin usaha jasa maritime yang bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi dan menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional. 6. Stasiun Radio Pantai (SROP) adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran. 7. Ship Reporting System (SRS) adalah sistem pelaporan kapal yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan INDONESIA untuk menyediakan informasi yg terkini kepada pihak yang berwenang (Menteri Perhubungan) melalui SROP, stasiun VTS, dan/atau National Data Centre (NDC) LRIT dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran. 8. Vessel Traffic Services (VTS) adalah pelayanan lalu lintas kapal di wilayah yang ditetapkan yang saling terintegrasi dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang (Menteri Perhubungan) serta dirancang untuk meningkatkan keselamatan kapal, efisiensi bernavigasi dan menjaga lingkungan, yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan menanggapi situasi perkembangan lalulintas kapal di wilayah VTS dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran. 9. Local Port Services (LPS) adalah pelayanan lalu lintas kapal yang terbatas hanya pada pemberian informasi mengenai data yang berkaitan dengan keperluan dan operasional kepelabuhanan maupun terminal yang tidak bersifat responsif terhadap lalu lintas pelayaran dalam wilayah cakupan stasiun terkait. 10. Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT) adalah sistem identifikasi dan penjejakan kapal jarak jauh yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan INDONESIA untuk menyediakan informasi data kapal, posisi dan penjejakan kepada pihak yang berwenang (Menteri Perhubungan) melalui peralatan LRIT. 11. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 12. Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) adalah sistem telekomunikasi marabahaya dan keselamatan secara menyeluruh dalam dunia pelayaran yang berlaku di dunia dengan menggunakan jaringan radio terestrial maupun satelit. 13. Maritime Mobile Servicess Identity (MMSI) adalah identifikasi dinas bergerak pelayaran. 14. Tanda Panggil (Callsign) adalah Identifikasi transmisi atau pancaran radio untuk menunjukan identitas nama stasiun radio dan kepemilikan kebangsaan. 15. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Koreksi Anda