Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Bagi Kantor/Satker yang tidak melakukan penatausahaan atas hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
