Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Proses, rekonsiliasi, dan jadual rekonsiliasi data hibah langsung bentuk uang dan/atau barang/jasa/surat berharga, serta contoh format Berita Acara Rekonsiliasi dijelaskan secara terinci pada Lampiran III Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
