Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen sumber rekonsiliasi terdiri atas:
a) Dokumen Induk;
b) Dokumen sumber transaksi dan dokumen pendukung.
(2) Dokumen Induk sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a) Perjanjian Hibah/dokumen yang dipersamakan beserta perubahan perjanjian.
b) Ringkasan perjanjian hibah dan rencana penarikan/realisasi hibah.
c) Nomor register hibah.
(3) Dokumen sumber transaksi dan dokumen pendukung, terdiri atas:
a) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
b) SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung);
c) SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung);
d) SP3HL (Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung);
e) SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung);
f) SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung);
g) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak);
h) Rekening Koran;
i) BAST (Berita Acara Serah Terima);
j) SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga);
k) MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga);
l) Persetujuan MPHL-BJS (Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
Koreksi Anda
