Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Biro Keuangan dan Perlengkapan bersama-sama dengan Eselon I dan Kantor/Satker penerima hibah terkait melakukan rekonsiliasi dengan Pemberi Hibah atas penerimaan hibah langsung setiap triwulan.
(2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, pihak-pihak yang melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melakukan penelusuran.
(3) Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(4) Salinan Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
Koreksi Anda
