Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Biro Keuangan dan Perlengkapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, melakukan Rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atas realisasi Pendapatan Hibah Langsung secara triwulanan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilakukan secara berjenjang.
(3) Dalam hal terjadi ketidakcocokan pada saat Rekonsiliasi, kedua belah pihak melakukan penelusuran.
(4) Hasil Rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Koreksi Anda
