Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kantor/Satker melakukan rekonsiliasi atas belanja yang bersumber dari hibah dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah dan belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah dengan KPPN secara bulanan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(3) Kantor/Satker menyusun laporan keuangan yang telah direkonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud ayat(3) terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
(5) Tata Cara penyusunan laporan keuangan Kantor/Satker mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi Instansi.
Koreksi Anda
