Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja yang bersumber dari hibah, belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah dan belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). (2) Belanja untuk pencatatan barang/jasa/surat berharga dari hibah merupakan transaksi non kas, sehingga dilaporkan secara terpisah dengan transaksi kas di dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). (3) Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang sampai dengan akhir tahun belum digunakan dan disahkan, disajikan dalam Neraca. (4) Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang telah disahkan dan masih terdapat sisa pada akhir tahun anggaran, disajikan dalam Neraca dan merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. (5) Aset yang diperoleh dari Pendapatan Hibah dalam bentuk barang disajikan dalam Neraca.
Koreksi Anda