Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor/Satker Penerima Hibah selaku entitas akuntansi, Biro Keuangan dan Perlengkapan serta Eselon I Penerima Hibah selaku entitas pelaporan menyajikan klasifikasi Belanja Hibah menurut organisasi dan menurut fungsi dalam Laporan Realisasi Anggaran Belanja. (2) Dalam rangka pelaksanaan Sistem Akuntansi Hibah, Kantor/Satker mencatat realisasi belanja yang bersumber dari hibah, belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dalam Laporan Realisasi Anggaran dan mengungkapkan Hibah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda