Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kantor/Satker Penerima Hibah selaku entitas akuntansi, Biro Keuangan dan Perlengkapan serta Eselon I Penerima Hibah selaku entitas pelaporan menyajikan klasifikasi Belanja Hibah menurut organisasi dan menurut fungsi dalam Laporan Realisasi Anggaran Belanja.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Sistem Akuntansi Hibah, Kantor/Satker mencatat realisasi belanja yang bersumber dari hibah, belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dalam Laporan Realisasi Anggaran dan mengungkapkan Hibah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
