Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor/SatkerPenerima Hibah menyampaikan salinan dokumen sumber dan salinan dokumen pendukung atas hibah langsung kepada Sekretaris Jenderal c.q.Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan. (2) Kantor/Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membukukan dokumen sumber transaksi keuangan atas: a. Belanja yang bersumber dari hibah langsung bentuk uang; b. Saldo kas dari hibah; c. Belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah; dan d. Belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah. (3) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari: a. Berita Acara serah terima; b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan/atau Revisinya; c. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengesahan; d. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL); e. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL); f. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL-BJS); g. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS); h. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS); i. Surat Setoran Pengembalian Belanja; j. Surat Setoran Bukan Pajak; k. Memo Penyesuaian. l. Rekening Koran.
Koreksi Anda