Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kantor/SatkerPenerima Hibah menyampaikan salinan dokumen sumber dan salinan dokumen pendukung atas hibah langsung kepada Sekretaris Jenderal
c.q.Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
(2) Kantor/Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membukukan dokumen sumber transaksi keuangan atas:
a. Belanja yang bersumber dari hibah langsung bentuk uang;
b. Saldo kas dari hibah;
c. Belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah; dan
d. Belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah.
(3) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:
a. Berita Acara serah terima;
b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan/atau Revisinya;
c. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengesahan;
d. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL);
e. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL);
f. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL-BJS);
g. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS);
h. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS);
i. Surat Setoran Pengembalian Belanja;
j. Surat Setoran Bukan Pajak;
k. Memo Penyesuaian.
l. Rekening Koran.
Koreksi Anda
