Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima hibah bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga diwajibkan melaporkan hibah tersebut dalam Laporan Realisasi Anggaran pada aplikasi Sistem Akuntansi Instansi melalui Belanja Transaksi Non Kas oleh Kantor/Satker penerima hibah. (2) Tata cara penyusunan laporan keuangan Kantor/Satker mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi Instansi.
Koreksi Anda