Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penerima hibah bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga diwajibkan melaporkan hibah tersebut dalam Laporan Realisasi Anggaran pada aplikasi Sistem Akuntansi Instansi melalui Belanja Transaksi Non Kas oleh Kantor/Satker penerima hibah.
(2) Tata cara penyusunan laporan keuangan Kantor/Satker mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi Instansi.
Koreksi Anda
