Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan yang perlu dilakukan untuk memperoleh nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga kepada Eselon I terkait. b. Permohonan Register Hibah beserta dokumen pendukung disampaikan oleh Eselon I kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan. c. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan menyampaikan permohonan registrasi hibah ke Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Negara. d. Selanjutnya DJPU memberikan nomor register kepada Kementerian Negara/Lembaga. e. Nomor register dari DJPU disampaikan secara berjenjang kepada Kantor/Satker selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penerimaan nomor register di masing-masing jenjang/tingkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Pasal.id