Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan pendapatan dan pencatatan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya;
b. pengajuan permohonan nomor register;
c. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU;
d. pencatatan hibah bentuk barang/jasa/surat berharga/memo pencatatan ke KPPN.
(2) Dalam hal pengesahan pendapatan dan pencatatan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap telah mendapat nomor register, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya;
b. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU;
c. pencatatan hibah bentuk barang/jasa/surat berharga/memo pencatatan ke KPPN.
Koreksi Anda
