Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), huruf b, dan huruf c dilaksanakan melalui pengesahan oleh Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
(2) Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pencatatan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
