Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), huruf b, dan huruf c dilaksanakan melalui pengesahan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. (2) Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pencatatan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Pasal.id