Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan belanja yang sumber dananya berasal dari hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), diwajibkan melaporkan belanja tersebut dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) serta harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Dalam hal pelaksanaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa saldo dana dalam rekening, maka wajib disajikan dalam neraca sebagai kas lainnya yang berasal dari hibah.
Koreksi Anda