Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Apabila terdapat sisa dana yang bersumber dari hibah langsung bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka (1), maka perlakuan terhadap sisa tersebut adalah:
a. Sisa Dana Hibah Dikembalikan Kepada Donor;
b. Sisa Dana Hibah Disetor Ke Kas Negara;
c. Sisa Dana Hibah Digunakan Pada Tahun Anggaran Berikutnya.
Koreksi Anda
