Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terdapat sisa dana yang bersumber dari hibah langsung bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka (1), maka perlakuan terhadap sisa tersebut adalah: a. Sisa Dana Hibah Dikembalikan Kepada Donor; b. Sisa Dana Hibah Disetor Ke Kas Negara; c. Sisa Dana Hibah Digunakan Pada Tahun Anggaran Berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Pasal.id