Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah yang diperoleh dari pemberi hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 1, berupa uang, wajib dilakukan penyesuaian pagu belanja dalam DIPA kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Penyesuaian pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, paling tinggi sebesar perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan. (3) Hibah langsung yang sudah diterima tetapi belum dilakukan penyesuaian pagu DIPA diproses melalui mekanisme revisi sesuai ketentuan yang berlaku, dan Kantor/Satker dapat menggunakan uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya revisi DIPA. (4) Mekanisme alur penyesuaian pagu hibah dalam DIPA dijelaskan secara terinci pada Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda