Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Tahapan yang dilakukan untuk memperoleh nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri dari:
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada Eselon I terkait, dengan dilampiri:
1) perjanjian hibah (grant agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan; dan 2) ringkasan hibah (grant summary).
d. Permohonan Register Hibah beserta dokumen pendukung disampaikan oleh Eselon I kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan.
e. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan menyampaikan permohonan registrasi hibah ke Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Negara.
f. Selanjutnya DJPU memberikan nomor register kepada Kementerian Negara/Lembaga.
g. Nomor register dari DJPU disampaikan secara berjenjang kepada Kantor/Satker selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penerimaan nomor register di masing-masing jenjang/tingkatan.
(2) Tahapan Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri dari:
a. KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada Eselon I, dengan dilampiri:
1) Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; dan 2) Surat Pernyataan tentang Penggunaan Rekening dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir.
b. Surat permohonan diteruskan Eselon I kepada Sekretaris Jenderal
c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
c. KPA membuka rekening setelah menerima surat dari DJPB dan membuat laporan pembukaan rekening yang dikirimkan ke DJPB, ditembuskan ke Eselon I serta Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
d. Daftar rekening yang dikelola Kantor/Satker dilaporkan kepada Eselon I, diteruskan ke Sekretaris Jenderal
c.q.
Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan setiap Semester dan Tahunan.
e. Daftar Rekening kemudian diarsip dan dikompilasi Biro Keuangan dan Perlengkapan yang kemudian disampaikan kepada DJPB c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap Semester dan Tahunan.
Koreksi Anda
