Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengesahan pendapatan dan belanja hibah langsung bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Pengajuan permohonan nomor register; b. Pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah; c. Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan d. Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.
Koreksi Anda