Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pengesahan pendapatan dan belanja hibah langsung bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pengajuan permohonan nomor register;
b. Pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah;
c. Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan
d. Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.
Koreksi Anda
