Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui pengesahan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Pasal.id