Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor/Satker Penerima Hibah wajib menyampaikan salinan Perjanjian Hibah (grant agreement) atau dokumen yang dipersamakan, yang telah ditandatangani, kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal melalui Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, Kepala Biro Perencanaan, serta Kepala Biro Hukum dan KSLN.
(2) Penyampaian
Perjanjian Hibah (grant agreement) atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Naskah Perjanjian Hibah Langsung ditandatangani kedua belah pihak.
Koreksi Anda
