Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah yang diterima Kantor/Satker dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), huruf b dinilai dengan mata uang rupiah pada saat serah terima barang/jasa untuk dicatat dalam Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda