Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Hibah yang diterima Kantor/Satker dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), huruf b dinilai dengan mata uang rupiah pada saat serah terima barang/jasa untuk dicatat dalam Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
