Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Hibah yang diterima Kantor/Satker dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, angka 2 dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
