Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah yang diterima Kantor/Satker dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, angka 2 dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Pasal.id