Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi hibah dapat dibedakan menurut bentuk dan sumber hibah. (2) Menurut klasifikasi bentuk hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi: a. hibah uang, terdiri dari: 1) Uang tunai; dan 2) Uang untuk membiayai kegiatan; b. hibah barang/jasa; dan c. hibah surat berharga. (3) Menurut klasifikasi sumber hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi: a. hibah dalam negeri; dan b. hibah luar negeri.
Koreksi Anda