Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi hibah dapat dibedakan menurut bentuk dan sumber hibah.
(2) Menurut klasifikasi bentuk hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibagi menjadi:
a. hibah uang, terdiri dari:
1) Uang tunai; dan 2) Uang untuk membiayai kegiatan;
b. hibah barang/jasa; dan
c. hibah surat berharga.
(3) Menurut klasifikasi sumber hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi menjadi:
a. hibah dalam negeri; dan
b. hibah luar negeri.
Koreksi Anda
