Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan dan Penatausahaan hibah langsung dilingkungan Kementerian Perhubungan harus memperhatikan prinsip-prinsip: a. Transparan; b. Akuntabel; c. Efisien dan efektif; d. Kehati-hatian; e. Tidak disertai ikatan politik; dan f. Tidak memiliki muatan yang dapat menganggu stabilitas keamanan negara.
Koreksi Anda