Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penerimaan dan Penatausahaan hibah langsung dilingkungan Kementerian Perhubungan harus memperhatikan prinsip-prinsip:
a. Transparan;
b. Akuntabel;
c. Efisien dan efektif;
d. Kehati-hatian;
e. Tidak disertai ikatan politik; dan
f. Tidak memiliki muatan yang dapat menganggu stabilitas keamanan negara.
Koreksi Anda
