Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri Perhubungan ini meliputi: a. Mekanisme penatausahaan hibah langsung bentuk uang; b. Mekanisme penatausahaan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga; c. Rekonsiliasi Hibah Langsung.
Koreksi Anda