Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri Perhubungan ini meliputi:
a. Mekanisme penatausahaan hibah langsung bentuk uang;
b. Mekanisme penatausahaan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga;
c. Rekonsiliasi Hibah Langsung.
Koreksi Anda
