Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 2. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dalam APBN. 3. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 4. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN. 5. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Perhubungan. 6. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/Kuasa PA adalah Menteri Perhubungan atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Perhubungan. 7. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. 8. Kantor/Satker Penerima Hibah adalah unit terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan yang mendapat hibah langsung dari Pemberi Hibah. 9. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan pada Tingkat Pusat, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada tingkat Daerah. 10.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 11.Hibah langsung adalah hibah yang diterima langsung oleh Kementerian Perhubungan dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang pengesahaannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. 12.Rekening Hibah adalah rekening pemerintah lainnya yang dibuka oleh Kementerian Perhubungan yang digunakan dalam rangka pengelolaan hibah langsung bentuk uang. 13.Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP2HL adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung. 14.Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SPHL adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung. 15.Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP4HL adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah. 16.Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP3HL adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan pengembalian hibah langsung kepada Pemberi Hibah. 17.Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/jasa/surat berharga selanjutnya disebut MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencatat/membukukan pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah. 18.Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/jasa/surat berharga selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai persetujuan untuk mencatat pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah. 19.Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dan hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah yang ditandatangani oleh Kuasa PA. 20.Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/jasa/surat berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. 21.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh PA/Kuasa PA yang menyatakan bertanggungjawab penuh atas seluruh pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung atau belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah. 22.Berita Acara Serah Terima selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa/surat berharga sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari pemberi hibah kepada penerima hibah. 23.Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah Unit Eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah. 24.Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Kementerian Negara/ Lembaga atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan. 25.Laporan Realisasi Anggaran adalah Laporan yang menyajikan informasi anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja Kementerian Negara/Lembaga dalam suatu periode tertentu. 26.Neraca adalah Laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu Aset, Hutang dan Ekuitas Dana pada tanggal tertentu. 27.Catatan Atas Laporan Keuangan adalah yang selanjutnya disebut CaLK adalah bagian yang yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan daftar terinci atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai. 28.Entitas Pelaporan di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah unit Pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 29.Entitas Akuntansi di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah unitPemerintahan yang wajib menyelenggarakan akuntansi, menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya, dan menyampaikan kepada entitas pelaporan. 30.Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data digitalyang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
Koreksi Anda