Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Uraian jenis kegiatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja pegawai, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
