Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 01 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (PORT CLEARANCE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) berdasarkan hasil kesimpulan atau resume pemenuhan persyaratan administratif dan teknis kelaiklautan kapal. (2) Dalam hal Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Syahbandar dapat menunjuk pejabat/petugas yang memiliki kualifikasi dan/atau kompetensi Kesyahbandaran untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance). (3) Bentuk dan format serta isi Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini. (4) Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) berlaku 24 (dua puluh empat) jam dari waktu tolak yang ditetapkan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pelayaran.
Koreksi Anda