Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor pm23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 01 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (PORT CLEARANCE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda