Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. (2) Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda